Sabtu, 01 November 2008

RANCANGANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.


Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.


Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.


Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

Langka-langkah Mengatasi Masalah Printer

Masalah dan trouble yang sering terjadi pada printer, berikut ?
* Printer tidak dapat mencetak
* Printer kelihatan mencetak, namun tidak ada sesuatu yang tertulis diatas kertas
* Halaman cetakan tidak lengkap atau karakter yang dicetak aneh
* Lampu indikator hanya berkedip-kedip terus saat diberikan perintah mencetak
* Kertas tidak dapat masuk ke printer sebagaimana mestinya* Kertas tidak dapat keluar dari printer
* Hasil cetakan bergaris -garis
* Beberapa fitur yang dijanjikan oleh produsen printer tidak dapat bekerja
* Printer menjadi lambat dalam mencetak
* Font yang tercetak tidak sama dengan yang tampil di layar monitor
Bila anda pernah menemui masalah -masalah diatas, mungkin tips-tips berikut ini dapat andagunakan sebelum anda memutuskan untuk membawa printer anda ke bengkel.
1. Printer tidak dapat mencetak
Ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan printer tidak dapat mencetak. Anda dapatmulai untuk memeriksa hal-hal berikut:
1. Periksa koneksi printer dengan jaringan listrik. Pastikan kabel power printer telahdicolokkan ke konektor (stop kontak) listrik dengan sempurna .
2. Pastikan saklar “on-off” printer atau tombol switch printer dalam posisi “on”. Permasalahanyang diakibatkan oleh tidak adanya power untuk printer ini biasanya ditandai dengan tidakmenyalanya LED (lampu indikator) dari printer tersebut, selama printer menggunakan LEDuntuk indikator power.
3. Periksa sambungan kabel data printer, apakah sudah terhubung dengan port pararel / portUSB di komputer dengan benar.
4. Cobalah untuk menggunakan kabel data printer yang lain (pinjam teman) sebagaipercobaan. Pernah terjadi kasus yang diakibatkan oleh putusnya tembaga dari salah satukabel data di tengah -tengah kabel sehingga data dari komputer tidak dapat sampai ke printer.
5. Apabila anda menggunakan sistem operasi Microsoft® Windows®, dan anda menggunakanprinter yang terhubung ke port pararel di komputer anda, coba jalankan perintah yangdicetak tebal berikut ini di jendela MSDOS® Prompt:
6. C:\>dir >>LPT1
7. Maksud dari perintah diatas adalah untuk membelokkan hasil tampilan perintah “dir”(perintah untuk penampilkan daftar isi dari suatu direktori) dari yang seharusnya ke monitornamun dialihkan ke port pararel komputer.
8. Pastikan anda telah melakukan instalasi driver untuk printer tersebut.
9. Pastikan anda telah memilih driver yang tepat untuk printer yang anda gunakan.
10. Pastikan anda telah memilih port yang tepat untuk printer anda. Lihat opsi ini melalui menuprinter poperties.
11. Coba gunakan aplikasi teks editor standard untuk sistem operasi anda untuk mencetaksesuatu (misalnya notepad). Jika aplikasi teks editor anda dapat mencetak, makakemungkinan besar kesalahan bukan pada printer anda.
12. Cobalah untuk merubah setting printer anda menjadi “Default Printer” atau cobalah untukmelakukan instalasi ulang driver untuk printer anda dengan nama printer yang lain danubahlah instalasi baru tersebut sebagai “Default Printer”.
13. Pastikan anda memiliki space hardisk yang mencukupi. Kadang jika buffer tidak cukupmaka data tidak dapat dikirim ke printer dengan sempurna.
14. Cobalah untuk merubah setting “spooler” untuk printer anda melalui menu propertiesprinter. Fitur “spooler” ini digunakan dengan tujuan agar anda tetap dapat menjalankanaplikasi ketika dilakukan pencetakan dokumen.
15. Cek apakah ada resource yang konflik dengan port yang digunakan oleh printer anda.Gunakan bantuan “hardware troubleshooter” apabila terjadi konflik.
Kasus ini mungkin juga disebabkan oleh port komputer anda yang bermasalah. Untukmengetahuinya, apabila langkah-langkah diatas sudah anda lakukan namun tidak menemukan “titikterang”, cobalah untuk memindah koneksi port printer anda ke port lain (misal USB1 ke USB3) ataucobalah printer anda di komputer lain.
2. Printer kelihatan mencetak, namun tidak ada sesuatu yang tertulis diatas kertas
Kasus ini umumnya disebabkan oleh kosongnya tinta atau toner printer atau habisnya karbon yangada di pita printer anda . Cobalah untuk mengganti tinta, toner atau pita printer dengan yang baru.Jangan lupa untuk memeriksa apakah ada sesuatu yang menghalangi head dengan kertas (misalnyaplastik segel pada printer baru). Ada kasus pada printer yang menggunakan tinta, dimana tinta yangmasih berada di head printer telah kering karena printer lama tidak digunakan sehingga terjadipenyumbatan. Khusus untuk printer yang headnya dapat dilepas dengan mudah, masalah ini kadangdapat diselesaikan dengan cara yang sederhana berikut:
1. Lepaskan head dan catridge dari printer.
2. Pisahkan catridge tinta dari head.
3. Pastikan anda tidak memegang -megang rangkaian elektronik yang ada disekitar head printeryang telah anda lepas karena dapat merusakkannya.
4. Ambil air panas, tuangkan dalam mangkok.
5. Celupkan ujung head ke dalam air panas yang ada dalam mangkok. Perhatikan jangansampai air menyentuh rangkaian elektronika yang ada di sekitar head karena dapatmerusakkannya !
6. Goyang -goyangkan head tersebut hingga tinta yang ada di dalam head mencair.
7. Ulangi langkah pencelupan (4 hingga 6) diatas dengan air panas yang baru hingga air panasyang baru tetap bening (tidak terkontaminasi tinta yang keluar dari head).
8. Keringkan head dengan kain yang halus hingga benar-benar kering.
9. Satukan kembali catridge tinta dengan head. Disarankan untuk menggunakan catridge yangmasih baru.
10. Pasang kembali head dan catridge ke printer dan cobalah untuk mencetak.
Bila anda telah mela kukan langkah -langkah pembersihan head seperti diatas namun hasilnya tetapsama, kemungkinan penyumbatan terjadi hingga bagian pipa penyaluran tinta. Bila hal ini terjadi,cobalah untuk menguapi saluran tinta head dengan uap panas hingga kira-kira tinta yang ada didalam pipa mencair, kemudian ulangi langkah pembersihan head seperti diatas.
3. Halaman cetakan tidak lengkap atau karakter yang dicetak aneh
Kasus ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Coba ikuti petunjuk berikut :
1. Periksa hubungan printer dengan komputer, apakah hubungannya sudah sempurna.
2. Periksa kabel data yang anda gunakan. Cobalah mengganti dengan kabel data yang lain(jangan langsung beli, pinjam teman dulu kabel data untuk memastikan kerusakan ini agaranda tidak rugi).
3. Periksa pula driver yang anda gunakan untuk printer, apakah sudah sesuai atau belum. Bilaperlu, update atau install ulang driver dengan versi terbaru yang dikeluarkan secara resmioleh perusahaan pembuat printer.
4. Periksa apakah dokumen atau data yang anda cetak rusak. Kesalahan pembacaan data yangdisebabkan oleh kerusakan data dapat mengakibatkan hasil cetakan tidak lengkap ataukarakter yang dicetak tidak lengkap.
5. Pastikan pengaturan halaman pada aplikasi yang anda gunakan telah benar.
6. Pastikan anda masih memiliki kapasitas hardisk dan memori yang cukup untuk menuliskanbuffer data.
7. Periksa apakah printer anda memerlukan suatu prosedur maintenance pada saat tertentu.Untuk tipe printer tertentu, mungkin saja anda perlu untuk mengatur ulang setting printeranda setelah periode pemakaian tertentu.
4. Lampu indikator hanya berkedip-kedip terus saat diberikan perintah mencetak
Ada beberapa kemungkinan yang dapat menjadi penyebab hal ini seperti:
1. Catridge printer belum terpasang atau belum terpasang dengan sempurna .
2. Posisi pemasangan catridge tidak tepat.
3. Catridge yang dipasang pada printer tidak cocok untuk printer tersebut.
4. Tidak ada kertas di printer.
5. Setelah kertas yang dimuat belum ditekan tombol kertas masuk/resume.
6. Ada kertas yang tersumbat (nyangkut) di dalam printer.
7. Periksa apakah “pintu” printer telah ditutup dengan sempurna.Jika kemungkinan diatas tidak ada yang sesuai untuk mengatasi masalah anda, cobalah untukmematikan printer beberapa saat dan kemudian menghidupkannya kembali.
5. Kertas tidak dapat masuk ke printer sebagaimana mestinya
Silakan mencoba petunjuk berikut untuk mengatasi masalah ini:
1. Cobalah untuk memuat ulang kertas ke dalam printer.
2. Bila ada, atur switch pilihan ukuran kertas sesuai dengan ukurannya.
3. Periksa kemungkinan terlalu banyaknya le mbaran kertas yang termuat.
4. Periksa apakah kertas dalam kondisi baik, tidak berkeriput atau melengkung.
5. Periksa apakah ukuran kertas adalah sama untuk setiap lembarnya.
6. Periksa apakah ada kertas lain yang tersumbat di dalam printer.
7. Periksa apakah “pintu” printer sudah tertutup dengan sempurna.
6. Kertas tidak dapat keluar dari printer
Untuk melepaskan kertas yang tersumbat (nyangkut) di dalam printer, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Matikan power printer.
2. Lepaskan kabel power printer dari konektor (stop kontak) listrik.
3. Keluarkan kertas dari penampan (bila ada).
4. Buka pintu printer.
5. Apabila dimungkinkan, lepaskan pintu printer dengan menarik pegangan di kedua sisinyakemudian angkat keatas.
6. Buka pemisah kertas (bila ada).
7. Pegang kertas yang tersumbat itu di kedua sisinya dan tarik keluar pelan-pelan.
8. Setelah kertas berhasil dikeluarkan, tutup kembali pemisah kertas (bila ada).
9. Pasang kembali pintu printer.
10. Tutup pintu printer.
11. Masukkan kertas ke penampan dan cobalah untuk mencetak kembali.
7. Hasil cetakan bergaris-garis
Untuk printer tinta, ada kemungkinan head printer kotor. Bersihkan head printer menggunakancara penanganan kasus 2 diatas. Apabila tidak memecahkan masalah, cobalah ganti catridge tintadengan yang baru dan biarkan semalaman, setelah itu coba gunakan lagi untuk mencetak. Untukprinter tipe dot-matrix, kasus ini kemungkinan disebabkan oleh adanya komponen penggerak headyang bermasalah. Pernah terjadi kasus seperti ini pada printer dot -matrik yang disebabkan olehmatinya salah satu transistor penggerak head. Pernah pula kasus ini disebabkan oleh rusaknyakabel data yang mengirimkan informasi ke head printer. Kalau kasus ini terjadi, mau tidak mauanda harus membawa printer dot-matrix anda ke tukang servis untuk mengganti komponen yangada, kecuali anda paham tentang elektronika.
8. Beberapa fitur yang dijanjikan oleh produsen printer tidak dapat bekerja
Pastikan anda menggunakan driver printer yang dikeluarkan secara resmi oleh produsen pembuatprinter untuk printer anda. Pastikan pula driver tersebut dirancang untuk sistem operasi yang andagunakan. Cobalah untuk menggunakan versi terbaru dari driver yang dikeluarkan. Pastikan pulaanda telah memenuhi syarat yang diajukan oleh produsen printer untuk menggunakan suatu fiturtertentu.
9. Printer menjadi lambat dalam mencetak
Kasus ini kebanyakan disebabkan karena penuhnya memori, baik memori komputer maupun memoriyang ada di dalam printer. Coba ikuti langkah-langkah berikut untuk mengatasi masalah ini:
1. Bila anda menggunakan sistem operasi Microsoft ® Windows® XP/2000/NT, pastikan andamasih memiliki sisa ruang hardisk sekurang-kurangnya 120 MB.
2. Pastikan anda tidak menjalankan aplikasi lain yang menghabis kan memori.
3. Pastikan komputer anda bersih dari “virus” komputer.
4. Periksa kembali konfigurasi printer anda.
5. Cobalah untuk melakukan defragmentasi hardisk.
6. Bila hal ini tidak memecahkan masalah, cobalah untuk membandingkan kecepatanmencetak dari printer anda di komputer lain. Apabila di komputer lain ternyata bisa lebihcepat, kemungkinan komponen-komponen mainboard yang menangani komunikasi antarakomputer dengan printer anda sudah mulai “aus”.
10. Font yang tercetak tidak sama dengan yang tampil di layar monitor
Apakah anda menggunakan “True Type Font”? Penggunaan jenis font tersebut akanmenghasilkan cetakan yang sama dengan apa yang ada pada layar. Cobalah untuk menggantifont yang anda gunakan dengan font yang berjenis “True Type Font”. Periksa pula apakah filefont yang anda gunakan tersedia di komputer anda.
Apabila anda menggunakan printer yang berjenis postscript, matikan opsi penggantian “TrueType Font” dengan “PostScript Font” melalui menu “Printer Preferences”.Pastikan pula driver printer anda tidak bermasalah. Cobalah untuk melakukan instalasi ulangdriver menggunakan nama yang b erbeda atau update driver anda.


Selamat Mencoba!
Jika anda mengalami kegagalan silahkan hubungi orang yang berpengalaman dibidangnya ;)

Tips Atasi Masalah Printer Inkjet yang Tidak Bisa Mencetak

Tips ini untuk Printer HP dan CanonWah printer ini kok nyetak dokumennya putus-putus sih,wah kok ga bisa ngeprint sih…tintanya abis tuh, beli aja tinta yang asli…
Sepenggal komentar dari orang-orang yang Frustek a.k.a Frustasi karena gagal mencetak dokumen/image dari komputernya. Gw disini bukan mau bantuin dataprint buat jualan lo, tapi gw suka dengan cara mereka yang tetap gigih ditengah persaingan (caci dan maki dari konsumen/produsen printer) refill tinta printer.
Printer lnkjet adalah printer yang mencetak dengan cara menyemprotkan tinta melalui lubang-lubang penyemprotan tinta (head). Lubang-lubang itu berdiameter sekitar kurang dari 0.1 milimeter. Maka itulah lubang-lu bang itu mudah sekali tersumbat dengan tinta yang mengering apabila Cartridge Tinta dibiarkan diudara terbuka.Pada printer-printer lnkjet yang dilengkapi dengan 2 (dua) Cartridge Tinta, yaitu Hitam dan Warna, dan dimana hanya 1 (satu) Cartridge Tinta yang dapat digunakan pada setiap saat, seperti yang berlaku dengan Printer: HP Deskjet 400C, Canon BJC-210 dan Epson Stylus Color LLS atau Stylus Color 200, simpanlah Cartridge Tinta yang tidak sedang digunakan pada tempat yang bersih dan tertutup rapat dan gunakanlah cartridge t1nta hitam untuk pencetakan text (tulisan), karena pencetakanakan jauh lebih cepat dan jauh lebih hemat.
Cartridge Tinta Printer lnkjek terbagi menjadi jenis-jenis berikut:
•Cartridge Tinta yang dilengkapi dengan lubang penyemprotan tinta (head) yang bersentuhan langsung dengan kertas pada saat printer mencetak, seperti pada printer HP Deskjet 3920 yang menggunakan Cartridge Tinta type 21 dan Canon Pixma iP 1600 yang menggunakan Cartridge Tinta type PG4O.
• Cartridge Tinta yang tidak dilengkapi dengan lubang penyemprotan tinta (head), seperti printer Canon yang menggunakan Cartridge Tinta type BCI 24B, atau Epson Stylus C43SX yang menggunakan Cartridge Tinta type T048. Dalam hal in lubang penyemprotan tinta (head) terpasang mati pada printernya.
• Cartridge Tinta yang menggunakan karet busa untuk menahan tinta didalam Cartridgenya. Cartridge jenis ml adalah yang terbanyak didapat dan berlaku untuk seluruh printer bermerk Canon dan Epson Stylus.

Cartridge Tinta berharga relative mahal disebabkan oleh hal-hal berikut:
• Pembuatannya memakan biaya mahal karena kebanyakan dan Cartridge Tinta dilengkapi dengan lubang penyemprotan tinta (head) yang relative rumit pembuatannya dan dilengkapi pula dengan rangkaian elektronik yang sangat halus.
Keuntungan yang diraih dan pemakai itu Iebih banyak dan pembelian Cartridge Tinta-nya dari pada pembelian Printer. Dapat dibayangkan pemakal membeli printer mungkin hanya sekali dalam beberapa tahun, tetapi Ia mungkin akan membeli Cartridge Tinta beberapa kali dalam setahun dan Ia di-harus-kan membeli Cartridge Tinta yang sudah ditentukan sesuai dengan Printer Inkjet- nya.
• Semua Cartridge Tinta Printer Inkjet dapat diisi ulang dengan Tinta Suntik yang sesuai peruntukkannya (tipe Tinta Suntik yang tepat). Sebagai tambahan informasi, setiap Tinta Suntik DataPrint sudah di-test sehingga sudah dipastikan sesuai dengan penggunaan yang tertera pada kemasannya.
• Pengisian ulang Cartridge Tinta dapat di-ibarat-kan seperti Anda mengganti isi sebuah bolpen mahal, seperti bolpen merk Montblanc. Apakah Anda bersedia membuang bolpen mahal Anda pada saat isinya habis ??? Tentunya tidak, lalu mengapaAnda membuang Cartridge Tinta pada saat tintanya habis dan jelas-jelas dapat di-isi ulang.
Pihak yang mengatakan bahwa Cartridge Tinta tidak dapat atau tidak boleh di-isi ulang hanyalah mereka yang ingin terus menerus memaksakan penjualan Cartridge Tinta baru.
Keberadaan Tinta Suntik seperti DataPrint memberikan pilihan yang jauh-jauh-jauh lebih murah dibandingkan dengan pembelian Cartridge Tinta baru. Menurut harga pasar yang berlaku sekarang, penghematan yang paling sedikit dapat mencapai sekitar Rp. 25,000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan sekali mengisi ulang Cartridge Tinta. Anda dapat menanyakan sendiri hal ini kepada toko dimana Anda membeli Cartridge Tinta.Pihak tertentu mengatakan bahwa Tinta Suntik adalah tinta palsu. Tanyakan pada mereka apakah mereka memproduksi sendiri tinta yang di-isi-kan kedalam Cartridge Tinta produksi-nya. Lalu tanyakan, apakah mereka itu pabrik Elektronik atau pabrik tinta?? DataPrint sendiri dengan jujur mengakul bahwa tinta-nya tidak diproduksi sendiri, tetapi adalah di-impor langsung dan USA.

Penggunaan Tinta Suntik yang tidak tepat dapat menyebabkan Printer tidak mencetak sama sekali, atau kalaupun dapat mencetak, memberikan hasil yang tidak memuaskan. Pada saat hasil cetakan menunjukkan garis putih, ini menandakan bahwa isi tinta didalam Cartridge Tinta sudah menipis. Pada saat si tinta sudah menipis dan apabila pencetakan diteruskan, garis-garis putih akan terus bertambah banyak, dan pada akhirnya isi tinta akan habis sama sekali. Apabila pencetakan masih diteruskan, maka akan terjadi pengeringan pada lubang penyemprotan tinta (head).
Pengeringan tinta pada lubang penyemprotan tinta (head) akan menyebabkan penyumbatan pada lubang-lubang tersebut, sehingga setelah si tinta ditambah dengan Tinta Suntik, kemungkinan besar Cartridge tetap tidak dapat langsung digunakan karena tinta terhadang oleh sumbatan pada lubang-lubang penyemprotan tinta. (Lihat tips untuk mengatasi penyumbatan ini). Ltulah sebabnya, pada saat isi tinta sudah menipis, langsung isi / tambah tinta dengan Tinta Suntik DataPrint yang sesuai peruntukkannya.
Keberhasilan pengisian ulang (refill)
Keberhasilan refill pada Cartridge Tinta Printer lnkjet ditentukan oleh:
• Penggunaan Tinta Suntik yang sesuai peruntukannya (type yang tepat).
• Pengisian dengan cara yang benar- seperti yang tertera pada lembaran cara mengisi (manual) yang disertakan pada setiap paket Tinta Suntik.
• Pengisian dilakukan pada saat isi tinta baru mulai menipis, yaitu pada saat sebelum terjadi penyumbatan pada lubang penyemprotan tinta (head)
Kebocoran tinta setelah cartridge diisi ulang dapat terjadi dikarenakan hal-hal berikut
• Cara pengisian yang salah
• Pengisian ulang terlalu banyak sehingga melampaui daya tampung Cartridge, dalam hal ini, tinta di dalam Cartridge dapat disedot kembali dengan alat penyuntiknya.

Cara mengatasi Penyumbatan pada lubang penyemprotan Cartridge Tinta:

• Ambillah selembar kertas ‘tissue’.
• Basahkan kertas ‘tissue’ dengan sedikit air hangat.
• Tekan atau lap kertas ‘tissue’ basah pada head (lubang penyemprotan tinta).
• Apabila ada tanda tinta pada kertas ‘tissue’, berarti masih ada lubang penyemprotan tinta yang (masih) dapat mengeluarkan tinta /tidak tersumbat atau (mungkin) tinta kering yang menyumbat telah mencair.
Bersihkanlah head (lubang penyemprotan tinta) dengan kertas ‘tissue’ kering.
• Pasanglah Cartridge pada Printernya dan cobalah mencetak
• Apabila hasil cetak memuaskan, kami rnengucapkan selarnat kepada Anda, karena Anda telah berhasil mengisi ulang Cartridge Tinta yang semula sudah dianggaptidak berguna lagi.
• Apabila hasil cetak belum rnemuaskan, ulangilah cara diatas beberapa kali.• Apabila hasil cetak masih belum juga memuaskan setelah 5 - 6 kali melakukan pembersihan di atas, berarti Cartridge mengalami ‘Penyumbatan Berat’. (Lihatlah cara dibawah untuk mengatasi ‘Penyumbatan Berat’).
Cara mengatasi ‘Penyumbatan Berat’ pada lubang penyemprotan Cartridge Tinta:
• Siapkanlah air hangat dengan suhu sekitar 60 -70 derajat Celcius.
• Tuangkan air hangat pada tatakan gelas atau bejana sejenis sampai kedalaman air kurang lebih 0.5 cm.
Letakkan Cartridge Tinta padatatakan gelas diatas dengan lubang penyemprotan terendam dalam air.
• Berikan waktu sekitar 10-15 menit agartinta yang mengering dapat mencair kembali.
Setelah itu, angkat Cartridge Tinta dan air, lalu bersihkan lubang penyemrpotan dengan kertas tissue’ kering.
• Pasanglah Cartridge pada Printernya dan cobalah mencetak.
• Pencetakan mula-mula mungkin menunjukkan hasil yang agak kabur dikarenakan pada saat lubang penyemprotan direndam didalam air, ada sedikit air yang menyerap kedalam Cartridge melalui proses Osmose atau kapiler. Hal mi menyebabkan isi tinta yang berdekatan dengan lubang penyemprotan menjadi lebih encer dan memberikan hasil cetak yang agak pudar.
• Setelah melakukan pencetakan beberapa lembar, apabila hasil pencetakan memuaskan, kami mengucapkan selamat kepadaAnda, karenaAnda telah berhasil mengisi ulang Cartridge Tinta yang oleh kebanykan orang sudah mungkin dibuang.
Apabila hasil cetak masih belum memuaskan juga, ulangilah cara diatas beberapa kali.
• Apabila hash cetak masih belum juga memuaskan setelah 5- 6 kali mengulangi prosedur diatas. Cobalah tinggalkan Cartridge Tinta dalam keadaan terendam seperti diatas selama beberapa jam atau semalaman.
• Apabila hasil cetak masih tidak juga memuaskan, maka berarti Cartridge Tinta boleh dikatakan sudah tidak dapat digunakan lagi. Dalam hal mi penyebabnya sangat sulit untuk ditentukan dan mungkin tidak banyak berarti untuk ditelusuri lebih lanjut. Tetapi, Cartridge Tinta jangan langsung dibuang, karena masih berisikan Tinta Suntik yang dapat digunakan untuk mengisi ulang dikemudian hari pada saat dibutuhkan. Sedotlah tinta dan Cartridge kedalam suntikan dan simpanlah.
Cara me-Reset kembali Cartridge hp 27156 & hp 28/57 anda:
• Lepaskan Cartridge hitam atau Cartridge warna anda dan Printer.
• Tempelkan Tape/Selotip pada chip kontak dibelakang cartridge pada titik tertentu sesuai tipe cartridge (lihat gambar).
• Pasang kembali Cartridge ke dalam printer. kemudian anda tinggal menunggu Printer untuk melakukan kalibrasi.
• Lepaskan kembali Cartridge hitam atau Cartridge warna anda dan printer dan copot kedua Tape/Selotip dan cartridge.
• Bersihkan kotoran yang menempel di chip kontak secara hati-hati dan pasang kembali Cartridge ke dalam printer.
• Matikan power, kemudian hidupkan lagi.
• Status Ink Cartridge anda sudah terdeteksi dalam kondisi penuh kembali.

Pada printer-printer lnkjet tertentu seperti Epson Stylus, hasil cetak pada saat Catridge Tinta baru saja selesai di-isi ulang mungkin menunjukkan hasil cetakan yang ber-garis-garis putih seperti pada saat isi tinta sudah menipis, hal ini disebabkan oleh terciptanya gelembung udara pada saluran tinta menuju ke lubang penyemprotan tinta (head). Cara mengatasi adalah dengan melakukan prosedur ‘head cleaning’ yang dijelaskan pada buku petunjuk (manual) printer bersangkutan, karena proses ‘head cleaning’ ini selain membersihkan lubang penyemprotan tinta (head), juga menyedot tinta ber-ulang kali sehingga dapat mendorong gelembung udara sampai keluar melalui head.
Khusus untuk Printer lnkjet Epson Stylus, usahakan jangan terlalu sering menyalakan dan mematikannya, karena jenis printer ini mengkonsumsi tinta yang berlebihan pada setiap kali dinyalakan (Tanyakanlah hal ini pada produsen atau agen printernya).

Temporary Reset untuk Canon Pixma iP1000:

• Cabut KABEL LISTRIK dan Printer Pixma
• Buka Dock Printer• Tahan tombol POWER
• Pasang KABEL LISTRIK ke Printer Pixma
• Sambil menahan TOMBOL POWER, Tutup Dock Printer
• Lepas TOMBOL POWER
• Nyalakan Printer
Cara ini hanya berguna untuk sementara. Jika KABEL LISTRIK Printer dicabut dan dipasang di tempat lain, maka anda perlu melakukan RESET dan awal kembali.

troblesooting pada PC melalui bunyi beep

1. Tidak ada bunyi Beep sama sekali
Berterima kasihlah Anda kepada Tuhan karena memang komputer Anda tidak bermasalah…… Tapi tetap tidak mau bekerja? Nah, berarti ada masalah nih…. Kemungkinan pertama adalah Power Supply, coba Anda periksa kembali apakah Power Supply Anda telah dipasang dengan benar. Periksa juga tegangan yang masuk apakah sesuai dengan kebutuhan. Kalau semuanya sudah benar berarti Power Supply Anda yang bermasalah….. Kemungkinan Kedua adalah Motherboard, periksa apakah Mobo anda masih berfungsi dengan benar. Kemungkinan ketiga adalah Speaker Internal Anda, coba periksa kembali apakah kabel speaker internal anda telah terpasang dengan benar pada Mobo.

2. Bunyi Beep satu kali
Siplah kalo cuma bunyi sekali, ini berarti semua komponen dalam keadaan baik-baik saja tetapi ada yang tidak terpasang dengan benar. Tetapi jika berbunyi satu kali dan tidak ada gambar di monitor, ada baiknya anda periksa kembali VGA card anda apakah sudah terpasang dengan benar sekalian juga periksa kabel yang berhubungan dengan monitor anda. Jika keadaan tetap tidak berubah coba anda periksa mobo anda apakah masih berfungsi dengan benar atau tidak. Jika hal ini terjadi kemungkinan ada masalah dengan salah satu chip di mobo. Langkah yang paling aman adalah mengganti mobo anda.
Catatan : sebelum mengganti mobo sebaiknya coba perhatikan apakah mobo anda berdebu? coba bersihkan kemungkinan salah satu komponen antara vga dan memori salah satu slotnya bermasalah.

3. Bunyi Beep dua kali
Kalau anda mendengar bunyi seperti ini sebanyak dua kali bisa dipastikan memori anda yang bermasalah. Periksa fasilitas grafis anda apabila berfungsi dengan benar maka akan muncul error pada monitor. Jika tidak berarti ada masalah dengan parity bagian 64KB yang pertama. Periksa SIMM yang ada, kemudian lakukan booting ulang. Jika bunyi masih terdengar berarti ada masalah dengan chip memori. Ganti kedudukan memori pada slot yang lain. Jika memori dalam keadaan berfungsi tetapi bunyi masih terdengar ada baiknya anda mengganti mobo.

4. bunyi Beep tiga kali
Lakukan pemeriksaan seperti nomor 3, biasanya kerusakan atau permasalahannya hampir sama dengan bunyi beep dua kali.

5. Bunyi Beep empat kali
Lakukan pemeriksaan seperti nomor 3, biasanya kerusakan atau permasalahannya hampir sama dengan bunyi beep dua atau tiga kali. Pada bunyi beep tiga kali masalah juga mungkin terjadi karena timer pada pc yang kurang berfungsi dengan baik.

6. Bunyi Beep lima kali
Protes keras bukan cuma dilakukan para mahasiswa tapi juga oleh memori. Periksa memori anda muali dari slot sampai chip memori apakah masih berfungsi dengan benar. Coba cabut dan pasang kembali setelah itu booting ulang. Jika masih terdengar bunyi yang sama coba pinjam prosesor teman anda… hehe….mungkin saja prosesor anda yang rusak.

7. Bunyi Beep enam kali
Kemungkinan terbesar terjadi pada chip dalam mobo yang mengendalikan fungsi keyboard. Coba atur kembali posisi chip jika tidak disolder. Jika bunyi masih terdengar coba ganti chipset dengan yang baru jika dimungkinkan. Ini juga kalo chipsetnya tidak disolder mati ke mobo. Jika tidak terpaksa anda mengganti dengan mobo yang baru.

8. Bunyi Beep tujuh kali
Bunyi tujuh kali, pusing tujuh keliling…. Buat kita-kita yang masih mahasiswa masalah ini bisa jadi bakal mengorek habis cadangan devisa yang dimiliki. Kemungkinan yang bermasalah adalah Mobo dan Prosesor…. Coba perhatikan pin (kaki pada prosesor) apakah ada yang patah. Atau prosesor anda memang bermasalah. Bisa juga karena mobo anda yang kurang beres. Coba lakukan pengujian dengan memasang prosesor pada pc lain yang menggunakan prosesor yang sama. Jika prosesor berfungsi dengan baik maka mobo anda yang bermasalah. Jalan yang terbaik adalah dengan mengganti salah satu komponen yang kurang beres tadi.

9. Bunyi Beep delapan kali
Bisa dipastikan vga alias kartu grafis anda yang bermasalah. Coba pasang ulang dan periksa kembali semua interface yang berhubungan denga kartu grafis ini… Jika masih bermasalah kemungkinan kerusakan terjadi pada memori dalam kartu grafis atau malah keseluruhan kartu grafis anda. Langkah terbaik adalah mengganti kartu grafis dengan yang baru.

10. Bunyi Beep sembilan kali
BIOS anda bermasalah…… coba ganti atau upgrade BIOS anda, kalau masih bermasalah lagi-lagi harus mengganti mobo.

11. Bunyi Beep sepuluh kali
Hehehe… maaf bener nih pembaca…. lagi-lagi harus ganti mobo…. soalnya CMOS-nya radang usus buntu.

12. Bunyi Beep sebelas kali
Nah, kalo yang ini bisa jadi karena cahce memori maka PC secara otomatis mendisable-nya untuk anda. Yang harus dilakukan adalah mengaktifkannya kembali dengan menekan tombol ctrl+alt+shift++
Kalo masih kurang tokcer… silahkan ganti memori anda..

Sekian dulu ya……..
Seperti kata pepatah…. Tak ada gading yang tak retak…. maka bisa saja apa yang saya kemukakan disini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan…. Langkah terbaik untuk mengetahui dengan pasti permasalahan yang terjadi karena bunyi beep tersebut adalah dengan menguji coba pada PC yang berfungsi dengan benar. Coba anda ganti satu persatu dengan komponen yang dicurigai bermasalah. Hal ini juga sering saya lakukan biarpun saya sudah mempunyai panduan bunyi beep tsb.
INGAT!!! “Jangan Percaya Sebelum Membuktikan”

 
Blogger Templates by Wishafriend.com